Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang memasarkan produk umrah namun tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIH).
Masyarakat dapat melapor kepada Kantor Kemenag baik pusat, wilayah hingga daerah, ataupun langsung ke pihak Kepolisian.
Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah meminta kepada Kepala Bidang PHU di Kanwil Kemenag Seluruh Indonesia agar melakukan upaya represif dengan menindak dan melaporkan pihak yang tidak berizn PPIU yang menawarkan umrah ke pihak Kepolisian Daerah.
“Langkah ini diambil guna menekan permasalahan umrah yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Direktur Bin Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin seperti dikutip dalam Surat Edaran Penindakan Kepada Pihak Tidak Berizin PPIU dan PIHK yang Menawarkan Umrah dan Haji yang Tidak Sesuai Ketentuan, yang diterbitkan pada 31 Juli 2023.
Selain itu, Kemenag juga meminta Kepala Bidang PHU Kanwil Se-Indonesia untuk melekukan pengawasan legaitas izin dan operasional PPIU den PIHK sesuai dengan ketentuan di dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021.
Kemenag pun meminta agar Kepala Bidang PHU Kanwil Se-Indonesia terus melakukan pembinaan terhadap PPIU dan PIHK. Serta Meningkatkan peran Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus yang telah dibentuk dengan instansi lain.
Sumber: https://www.hajiumrahnews.com/haji-umrah/3609693134/tak-punya-izin-ppiu-tapi-pasarkan-produk-umrah-kemenag-laporkan-polisi
Graha Mulia Sejahtera Jl.Terusan Jakarta No. 175A, Kota Bandung, Jawa Barat