Apa Itu PPIU dan PIHK?
Dalam industri perjalanan ibadah, terdapat dua jenis perizinan penting yang diatur oleh Kementerian Agama, yaitu:
- PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah): adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang memperoleh izin resmi untuk menyelenggarakan ibadah umrah.
- PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus): adalah perusahaan yang telah berizin PPIU dan mendapat kuota untuk menyelenggarakan haji khusus di luar haji reguler.
Legalitas keduanya sangat penting karena merupakan syarat mutlak dalam menjalankan usaha travel umrah dan haji secara sah di Indonesia.
Syarat Administratif Pengurusan Izin PPIU
Berikut adalah dokumen dan persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin PPIU:
- Akta pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan KBLI 79120 atau sesuai bidang usaha biro perjalanan.
- Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP Pariwisata) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata setempat.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
- NPWP perusahaan.
- Rekening perusahaan.
- Domisili kantor tetap lengkap dengan dokumentasi gedung, fasilitas, dan papan nama.
- Struktur organisasi dan daftar pegawai tetap.
- Surat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama provinsi tempat domisili perusahaan.
- Sertifikat registrasi SISKOPATUH.
Syarat Tambahan untuk Izin PIHK
Untuk mengajukan izin PIHK, perusahaan harus:
- Telah memiliki izin PPIU aktif minimal 2 tahun.
- Telah melayani minimal 2.000 jamaah umrah dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki laporan perjalanan ibadah umrah yang tervalidasi.
- Memiliki komitmen pelayanan dan fasilitas sesuai regulasi Kemenag.
- Menyediakan bukti kerja sama dengan penyelenggara haji di Arab Saudi.
Baca juga artikel Tak Punya Izin PPIU Tapi Pasarkan Produk Umrah, Kemenag: Laporkan Polisi!
Alur Proses Pengurusan Izin
- Persiapan Dokumen Legalitas
- Pengajuan Permohonan
- Melalui OSS dan sistem SISKOPATUH Kemenag.
- Melalui OSS dan sistem SISKOPATUH Kemenag.
- Verifikasi Lapangan
- Tim Kanwil Kemenag akan memverifikasi fisik kantor dan dokumen.
- Tim Kanwil Kemenag akan memverifikasi fisik kantor dan dokumen.
- Evaluasi Teknis dan Sidang Penetapan
- Kementerian Agama mengevaluasi dan menetapkan kelayakan izin.
- Kementerian Agama mengevaluasi dan menetapkan kelayakan izin.
- Penerbitan SK
- Jika lolos evaluasi, izin resmi akan dikeluarkan oleh Dirjen PHU.
Estimasi Waktu dan Biaya
- Proses izin PPIU: ±90–120 hari kalender (tergantung kelengkapan dokumen dan waktu verifikasi).
- Proses izin PIHK: ±150 hari kalender.
- Biaya jasa konsultasi: bervariasi tergantung kondisi perusahaan, namun umumnya berkisar antara Rp 15 juta – Rp 25 juta untuk proses full-service.
Tapi tenang, Simetric Konsultan menyediakan paket pendampingan lengkap mulai dari analisis kelayakan, revisi dokumen, upload OSS & SISKOPATUH, hingga asistensi saat verifikasi.
Kenapa Harus Menggunakan Simetric Konsultan?
- Berpengalaman sejak 2020 membantu lebih dari 50 perusahaan travel mendapatkan izin resmi.
- Didukung tim legal, pariwisata, dan perpajakan yang memahami peraturan Kemenag, OSS, dan SISKOPATUH.
- Menyediakan layanan end-to-end yang hemat waktu dan tenaga.
- Amanah dan transparan dalam proses serta komunikasi.
Testimoni
“Kami menggunakan jasa Simetric Konsultan untuk pengurusan izin PPIU dan PIHK. Prosesnya sangat efisien dan cepat. Tim mereka sangat tanggap dan selalu siap membantu kapan pun kami membutuhkan informasi tambahan. Komunikasi yang mereka bangun sangat baik dan solutif, sehingga semua proses berjalan mulus tanpa kendala. Kami sangat puas dengan hasilnya dan pasti akan kembali menggunakan layanan mereka.” Lentera Raudhah Semesta (Jakarta)
FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apakah saya bisa langsung mengurus PIHK tanpa PPIU?
A: Tidak bisa. Izin PIHK hanya bisa diajukan oleh PPIU yang sudah aktif dan berpengalaman minimal 2 tahun.
Q: Bagaimana cara mendaftar ke SISKOPATUH?
A: Tim Simetric Konsultan akan membantu Anda membuat akun, mengunggah dokumen, dan melakukan validasi sistem SISKOPATUH secara lengkap.
Q: Berapa lama biasanya verifikasi lapangan oleh Kemenag?
A: Sekitar 7–14 hari kerja setelah pengajuan disetujui dan dijadwalkan.
Hubungi Kami Sekarang
Untuk konsultasi GRATIS seputar izin PPIU, PIHK, atau legalitas usaha travel:
Website: https://simetrickonsultan.com
Email : simetrickonsultan@gmail.com
Contact : https://wa.me/621917074284